AKUNTANSI ATAS PENDAPATAN, PENGHASILAN, DAN PENJUALAN
Penghasilan berarti suatu penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang berasal dari konstribusi penenm modal (PSAK 23). Sedangkan menurut Pasal 4 ayat 1 UU PPh (1984), penghasilan adaleh setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
PENGHASILAN OBJEK PAJAK DAN PENGHASILAN BUKAN OBJEK PAJAK
Penghasilan yang merupakan objek pajak (pasal 4 ayat 1 UU PPh), adalah:
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
2. Hadiah dari undian, kegiatan, dan penghargaan.
3. Laba usaha.
4. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan.
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang.
7. Dividen.
8. Royalty.
9. Sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan harta.
10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
11. Keuntungan karena pembebasan utang, keculai sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
13. Selisih lebih karena penilaian kembali aset.
14. Premi asuransi
15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri atas WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Sedangkan penghasilan tidak kena pajak (pasal 4 ayat 3 UU PPh), adalah:
1. a. Bantuan sumbangan
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
2. Warisan.
3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf (b) sebagai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal.
4. Penggantian atau imbalan terkait pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari WP atau pemerintah.
5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi terkait asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a. Dividen berasal dari cadangan ;aba ditahan
b. Bagi perseroan terbatas, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pension sebagaimana dimaksud pada nomor 7, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi.
10. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha.
11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
a. Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau kegiatan dalam sector-sektor usaha yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
b. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
PENGHASILAN DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN FINAL
Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh final:
1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yaitu sebesar 20% dari jumlah bruto.
2. Penghasilan dari transaksi saham di bursa efek, sebesar 0,1% dari jumlah bruto transaksi penjualan. Khusus pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPH sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa.
3. Penghasilan dan transaksi sekuritas di bursa efek.
a. Atas bunga obligasi dengan kupon:
- 20% bagi WP dalam negeri bentuk usaha tetap
- 20% atau sesuai ketentuan
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon:
- 20% bagi WP dalam negeri bentuk usaha tetap
- 20% atau sesuai ketentuan
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga
- 20% bagi WP dalam negeri bentuk usaha tetap
- 20% atau sesuai ketentuan
4. Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, yaitu sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
5. Penghasilan tertentu lainnya sesuai dengan PP Republik Indonesia nomor 132 tahun 2000 tentang PPh atas hadiah undian, sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.
6. Persewaan tanah dan atau bangunan, sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
7. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
a. 4% dari jumlah bruto yang diterima WP penyedia jasa perencanaan konstruksi
b. 2% dari jumlah bruto yang diterima WP penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
c. 2% dari jumlah bruto yang diterima WP penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
8. Penghasilan dari jasa maklon internasional, sebesar 2,1%.
9. Penghasilan dari penerbangan luar negeri, sebesar 2,64% dan 1,2% untuk penghasilan dari pelayaran.
10. Penjualan bahan bakar minyak jenis premix, saper TT, dan gas untuk penyalur / agen pertamina sebesar 0,3%.
11. Penjualan hasil produksi rokok sebesar 0,15% dari harga bandrol.
BEBAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PPH FINAL DAN NON-PPH
1. Biaya yang berhubungan dengan penghasialn yang bersifat final.
- Apabila angga suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tariff yang bersifat final, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tariff umum.
2. Biaya yang berhungan dengan penghasilan yang bukan nerupakan objek pajak.
- Pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar