Kamis, 24 November 2011

HARGA POKOK PENJUALAN DAN BEBAN OPERASIONAL


HARGA POKOK PENJUALAN DAN BEBAN OPERASIONAL

HPP dipengaruhi oleh system pencatatan dan penilaian persediaan. Dalam akuntansi dikenal dua system pencatatan persediaan:
1.      Sistem periodik
2.      Sistem perpetual
Dalam akuntansi dikenal tiga metode penilaian pemakaian persediaan:
1.      Metode FIFO
Persediaan yang pertama kali dijual adalah persediaan yang pertama kali dibeli.
2.      Metode LIFO
Persediaan yang pertama kali dijual adalah persediaan yang terakhir dibeli.
3.      Metode average angga
HPP ditentukan dari biaya rata-rata per unit untuk masing-masing persediaan setiap kali pembelian dilakukan.
Dalam akuntansi, persediaan dapat dinilai dengan cara harga perolehan, lower of cost or market, dan net realizable value. Namun dalam perpajakan, pasal 10 ayat 6 PPh, penilaian persediaan hanya boleh menggunakan harga perolehan.

BEBAN OPERASIONAL
Beban yang Boleh Dikurangkan
1.      Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi yang bukan untuk kepentingan pribadi, biaya administrasi, dan pajak selain PPh.
2.      Penyusutan, amortisasi, dan alokasi atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sepanjang harta yang disusutkan atau diamortisasi tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
3.      Iuran pada dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan.
4.      Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta dan/atau hak yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
5.      Kerugian karena selisih kurs mata uang asing.
6.      Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
7.      Biaya yang dikeluarkan untuk beasiswa, magang dan pelatihan.
8.      Piutang yanbg nyata-nyata tidak dapat ditagih.
Selain itu, beban-beban berikut juga merupakan beban yang dapat dikurngkan:
1.      Pembentukan dana cadangan
2.      Penggantian atau imbalan terkait pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan.
3.      Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan yang antara pemberi dan penerima memiliki hubungan usaha.
4.      Zakat atas penghasilan.
5.      Biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu.
6.      Biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sedan atau sejenis.
7.      Bunga pinjaman dapat dibebankan sebagian.

Beban yang Tidak Diperbolehkan Pajak
1.      Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti dividen termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha (koperasi).
2.      Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
3.      Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih.
4.      Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh WP pribadi.
5.      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
6.      Hibah, bantuan, atau sumbangan, dan warisan.
7.      PPh tidak boleh dikurangkan sebagai biaya karena bukan merupakan biaya untuk memperoleh atau menagih penghasilan.
8.      Jumlah yang melebihi kewajaran sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan, yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
9.      Biaya atau poengeluaranuntuk kepentingan pribadi WP dan orang yang menjadi tanggungannya.
10.  Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditor yang modalnya tidak terbagi atas saham.
11.  Sanksi administrasi.
Selain itu, biaya berikut tidak dapat dikurangkan:
1.      Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
2.      Pajak masukan yang berkenaan dengan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.
3.      Selisih lebih penilaian HPP yang menggunakan metode LIFO.
4.      Jumlah melebihi biaya penyusutan yang ditetapkan.
5.      Karugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
6.      Nilai sisa buku harta yang dialihkan pada pegawainya.
7.      Bunga pinjaman selama masa konstruksi yang tidak dikapitalisasi menjadi komponen harga pokok atau harga perolehan aset.
8.      Biaya entertainment/jamuan dan sejenisnya..
9.      Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
10.  PPh yang ditanggung pemberi penghasilan.
11.  Bunga pinjaman seluruhnya.

AKUNTANSI ATAS PENDAPATAN, PENGHASILAN, DAN PENJUALAN


AKUNTANSI ATAS PENDAPATAN, PENGHASILAN, DAN PENJUALAN

Penghasilan berarti suatu penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang berasal dari konstribusi penenm modal (PSAK 23). Sedangkan menurut Pasal 4 ayat 1 UU PPh (1984), penghasilan adaleh setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

PENGHASILAN OBJEK PAJAK DAN PENGHASILAN BUKAN OBJEK PAJAK
Penghasilan yang merupakan objek pajak (pasal 4 ayat 1 UU PPh), adalah:
1.      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
2.      Hadiah dari undian, kegiatan, dan penghargaan.
3.      Laba usaha.
4.      Keuntungan karena penjualan atau pengalihan.
5.      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
6.      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang.
7.      Dividen.
8.      Royalty.
9.      Sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan harta.
10.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
11.  Keuntungan karena pembebasan utang, keculai sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
12.  Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
13.  Selisih lebih karena penilaian kembali aset.
14.  Premi asuransi
15.  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri atas WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
16.  Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Sedangkan penghasilan tidak kena pajak (pasal 4 ayat 3 UU PPh), adalah:
1.      a.  Bantuan sumbangan
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
2.      Warisan.
3.      Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf (b) sebagai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal.
4.      Penggantian atau imbalan terkait pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari WP atau pemerintah.
5.      Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi terkait asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
6.      Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a.       Dividen berasal dari cadangan ;aba ditahan
b.      Bagi perseroan terbatas, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
7.      Iuran yang diterima atau diperoleh dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
8.      Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pension sebagaimana dimaksud pada nomor 7, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
9.      Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi.
10.  Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha.
11.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
a.       Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau kegiatan dalam sector-sektor usaha yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
b.      Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

PENGHASILAN DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN FINAL
Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh final:
1.      Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yaitu sebesar 20% dari jumlah bruto.
2.      Penghasilan dari transaksi saham di bursa efek, sebesar 0,1% dari jumlah bruto transaksi penjualan. Khusus pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPH sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa.
3.      Penghasilan dan transaksi sekuritas di bursa efek.
a.       Atas bunga obligasi dengan kupon:
-          20% bagi WP dalam negeri bentuk usaha tetap
-          20% atau sesuai ketentuan
b.      Atas diskonto obligasi dengan kupon:
-          20% bagi WP dalam negeri bentuk usaha tetap
-          20% atau sesuai ketentuan
c.       Atas diskonto obligasi tanpa bunga
-          20% bagi WP dalam negeri bentuk usaha tetap
-          20% atau sesuai ketentuan
4.      Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, yaitu sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
5.      Penghasilan tertentu lainnya sesuai dengan PP Republik Indonesia nomor 132 tahun 2000 tentang PPh atas hadiah undian, sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.
6.      Persewaan tanah dan atau bangunan, sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
7.      Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
a.       4% dari jumlah bruto yang diterima WP penyedia jasa perencanaan konstruksi
b.      2% dari jumlah bruto yang diterima WP penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
c.       2% dari jumlah bruto yang diterima WP penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
8.      Penghasilan dari jasa maklon internasional, sebesar 2,1%.
9.      Penghasilan dari penerbangan luar negeri, sebesar 2,64% dan 1,2% untuk penghasilan dari pelayaran.
10.  Penjualan bahan bakar minyak jenis  premix, saper TT, dan gas untuk penyalur / agen pertamina sebesar 0,3%.
11.  Penjualan hasil produksi rokok sebesar 0,15% dari harga bandrol.

BEBAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PPH FINAL DAN NON-PPH
1.      Biaya yang berhubungan dengan penghasialn yang bersifat final.
-          Apabila angga suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tariff yang bersifat final, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tariff umum.
2.      Biaya yang berhungan dengan penghasilan yang bukan nerupakan objek pajak.
-          Pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

RISET AKUNTANSI


RISET AKUNTANSI

Pengantar
Riset akuntansi adalah upaya yang dilakukan untuk kebenaran di bidang akuntansi. Ada beberapa metode penelitian yang dipakai, secara garis besar ada tiga cara yang dipilih :
  1. Metode kuantitatif, yaitu dengan menggunakan rumus-rumus statistic dalam mengidentifikasi dan mengolah variable yang muncul dari problema yang akan dijawab.
  2. Metode kualitatif, yaitu menggunakan narasi dan penguraian tentang variabel yang akan dibahas tanpa melakukan pengukuran.
  3. Metode campuran, yaitu dengan cara menggabungkan kedua metode diatas baik kuantitatif maupun kualitatif.

Proses Penelitian Ilmiah
Keabsahan metode yang digunakan menentukan apakah hasil dari suatu riset itu dapat diakui sebagai science atau tidak. Science berasal dari kata latin yang berarti mengetahui. Dari sikap ini mereka mendefinisikan Science sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang dilahirkan dengan cara menggunakan metodologi ilmiah maka hasilnya sah menjadi Science.
Nachimas (1981, 15). Metodologi ilmiah adalah suatu sistem dari prosedur dan peraturan eksplisit berdasarkan mana suatu riset dilakukan dan ilmu pengetahuan dinilai.



Akuntansi : Art, Science atau Technology
J Para pendukung Art, akuntansi itu sangat sarat dengan pertimbangan dan penafsiran pribadi yang dilakukan oleh praktisi dibidang ini sehingga sukar merumuskan dalam formula matematis.
J Para pendukung Science, ilmu akuntansi itu banyak didominasi oleh prosedur pengukuran yang ketat yang akan menghasilkan atribut ekonomi yang mempunyai arti seperti dalam hal pengukuran asset yang dijadikan dasar peramalan.
J Para pendukung Technology, mengolah data yang belum berguna yang diperoleh menjadi laporan keuangan sebagai produk yang berguna bagi masyarakat.

Paradigma Akuntansi
George Ritzer, memperluas menjadi enam paradigma akuntansi :
  1. The inductive paradigm.
  2. The deduktif paradigm.
  3. The decision model paradigm.
  4. The aggeregate behaviour paradigm.
  5. The individual user paradigm.
  6. The economics paradigm.

Penelitian di Bidang Akuntansi
Bidang-bidang riset yang telah dilakukan dalam akuntansi :
  1. The decision model approach.
  2. Capital market research.
  3. Behaviour research.
  4. Agency teory
  5. Information economics.
  6. Deconstruction.
  7. Marxism in accounting.
  8. Islam in accounting.
Di lain pihak, Ahmed Belaoui membagi menjadi empat yaitu :
  1. Functionalist
  2. Interpretive
  3. Radical Humanist
  4. Radical Structuralist

Ruang Lingkup Penelitian Akuntansi
  1. Konsentrasi Akuntansi Keuangan
Pembahasan mengenai bagaimana laporan keuangan disusun untuk tujuan publik. Disini biasa dibahas metode pencatatan, prinsip dan standart akuntansi keuangan, penyajian laporan yang wajar, pemilihan teknik atau standart akuntansi, metode penyusutan, penyisihan, perbandingan, metode teori akuntansi. Konsentrasi ini dapat dikelompokkan menjadi bidang-bidang :
    1. Teori akuntansi
    2. Standart akuntansi
    3. Akuntansi sebagai pertanggungjawaban
    4. Perhitungan laba akuntansi
  1. Akuntansi Manajemen
Pembahasan mengenai bagaimana caranya agar akuntansi dapat dipergunakan untuk membuat informasi tentang model-model yang berguna dalam pengambilan keputusan yang dilakukan manajemen yaitu :
    1. Pengambilan keputusan
    2. Bidang manajemen
  1. Akuntansi Pasar Modal
Pembahasan mengenai bagaimana reaksi pasar terhadap keluarnya informasi akuntansi, laporan keuangan periodic atau informasi lainnya.
  1. Akuntansi Perpajakan
Pembahasan mengenai bagaimana akuntansi mengakomodasi masalah peraturan perpajakan, perbedaan konsep pengakuan biaya, pengakuan haisl perbedaan metode penyusutan, defense tax dan sebagainya.
  1. Auditing
Pembahasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan auditing, teori, proses, hasil, perilaku dan sebagainya.
  1. Sistem Informasi Akuntansi
Pembahasan mengenai bagaimana angga mendesain system informasi akuntansi yang menghasilkan informasi yang sudah menjadi komoditi, dalam pertimbangannya akan memperhatikan cost benefit rasio.
  1. Tren Akuntansi
Pembahasan mengenai berbagai hal yang dibicarakan dalam literature, tetapi masih dalam tahap proses belum menjadi prinsipyang harus diberlakukan.
  1. Topik Lain
    1. Bidang akuntansi pemerintah
    2. Pendidikan dalam bidang akuntansi
    3. Akuntansi keperilakuan
    4. Akuntansi koperasi